Ternyata Mengajukan KPA Itu Mudah Dan Banyak Untungnya Lho!
Semakin meningkatnya populasi masyarakat membuat kebutuhan
akan hunian kian berambah. Dan salah satu jenis hunian yang dapat menjadi
pilihan adalah apartemen. Hunian vertikal satu ini adalah solusi yang tepat
bagi Anda yang ingin memiliki hunian praktis dan modern. Nah, untuk Anda yang
berencana untuk membeli apartemen, kini saatnya Anda berkenalan dengan istilah
KPA.
Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) adalah fasilitas kredit yang
disediakan oleh bank untuk membeli apartemen, kondominium, dan kondotel secara
berkala dalam kurun waktu yang ditentukan oleh pihak bank dan pengembang. KPA
merupakan salah satu sistem pembayaran yang dapat digunakan untuk membeli
apartemen, baik sebagai investasi ataupun tempat tinggal.
Untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut, ada beberapa
syarat yang harus Anda penuhi. Tapi, sebelum itu, yuk ketahui dulu keuntungan
dari mengajukan kredit yang satu ini. Keuntungan mengajukan KPA adalah sebagai
berikut:
1. Meringankan langkah awal dalam
memiliki apartemen. Mengajukan KPA akan lebih menguntungkan dibanding dengan
melakukan pembayaran tunai. Sebagai contoh, Anda membeli apartemen yang masih
dalam tahap pembangunan. Karena tidak adanya jaminan proyek bisa selesai tepat
waktu, pembayaran secara tunai akan lebih beresiko. Namun, jika menggunakan
fasilitas KPA, Anda akan menerima jaminan berupa perlindungan finansial dari
pihak bank.
2. Bisa diajukan untuk apartemen baru,
lama, maupun over kredit.
3. Transaksi mudah dan cepat.
4. Jangka waktu kreditnya lama, yaitu
sekitar 15-20 tahun. Dengan uang muka sekitar 20% hingga 30% dari harga
apartemen.
5. Keuntungan tambahan. KPA dilindungi
asuransi berupa asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran.
Lantas Apa
Saja Syarat Mengajukan KPA?
Syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh setiap bank berbeda-beda.
Biasanya, masing-masing bank memiliki penawaran yang menarik agar Anda mau
menggunakan fasilitas KPA pada bank tersebut.
Namun, secara umum syarat KPA
adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 21 tahun atau telah
menikah
3. Telah memiliki masa kerja atau menjalankan
usaha minimal 1 tahun
4. Melengkapi dokumen, seperti form
aplikasi kredit, pas foto terbaru, fotokopi KTP, Kartu Keluargam Surat
Nikah/Cerai, fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan, rekening
tabungan, Pph, SHM, IMB, NPWP, fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap (khusus
karyawan), dan fotokopi akta pendirian perusahaan (khusus wiraswasta).
5. Membayar uang muka (sekitar 20%-30%
dari harga apartemen, tergantung bank penyedia)
6. Membayar biaya lain-lain, termasuk ke
dalamnya biaya appraisal, provisi bank, administrasi, asuransi selama kredit,
pajak penjual dan pajak pembeli BPHTB.
Perlu diperhatikan bahwa saat mengajukan KPA, jangan lakukan
pembelian di bawah tangan tanpa bukti pembayaran yang kuat. Sebelum membeli
apartemen, pastikan bahwa sertifikat serta kelengkapan izinnya tidak ada
masalah.
Komentar
Posting Komentar